Menko Yusril Sebut Kedudukan dan Wewenang Polri Hanya Bisa Diubah Lewat Undang-Undang
Jangkauan Jakarta Barat – Menko Yusril Sebut Kedudukan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perubahan terhadap kedudukan, struktur, dan wewenang Polri hanya dapat dilakukan melalui prosedur legislasi — yakni dengan Undang-Undang (UU). Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi wacana reformasi Polri yang semakin mengemuka belakangan ini.
Dasar Konstitusional dan Hukum
Yusril mengutip sejumlah landasan hukum untuk menegaskan posisinya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab II Pasal 8, menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Yusril, bila ada keinginan merombak kedudukan atau wewenang Polri — misalnya dalam struktur organisasi ataupun ruang lingkup tugasnya — maka perubahan tersebut harus dilakukan dengan legislasi yang sah. “Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ujarnya
Baca Juga: Demo di Malaysia Tolak Trump Hadiri KTT ASEAN
Menko Yusril Sebut Kedudukan Konteks Wacana Reformasi Polri
Pernyataan Yusril muncul di tengah meningkatnya diskusi publik dan politik tentang pembentukan komite atau komisi reformasi Polri yang digagas oleh Presiden.
>Yusril menyebut bahwa pembentukan komisi tersebut wajar sebagai bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan menyampaikan pendapat, namun keputusan akhir tetap di tangan Presiden dan DPR
Implikasi dan Tantangan
Pernyataan ini menegaskan bahwa reformasi Polri tidak bisa dilakukan secara administratif saja (misalnya lewat peraturan pemerintah atau keputusan presiden semata), tetapi memerlukan perubahan UU.
Menko Yusril Sebut Kedudukan Pernyataan Kunci Yusril
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan … semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya.”
“Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang. Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR.”
Penutup
Dengan pernyataan tersebut, Yusril menegaskan bahwa proses reformasi Polri bukan sekadar soal wacana atau diskusi internal, namun terkait perubahan legal yang memerlukan legitimasi undang-undang.
Landasan Hukum dan Konstitusi
Yusril menjelaskan, dasar konstitusional mengenai kedudukan Polri telah diatur jelas dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa susunan dan kedudukan TNI serta Polri, beserta hubungan kewenangan antara keduanya, diatur dengan undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Karena itu, segala perubahan dalam struktur organisasi maupun pembagian wewenang Polri harus melewati proses legislasi di DPR bersama Presiden.
Perubahan kedudukan Polri, termasuk pembagian fungsi atau pergeseran tanggung jawab, tidak bisa dilakukan melalui keputusan politik sesaat. Harus lewat mekanisme yang sah, yaitu undang-undang,” tegas Yusril.
Tanggapi Wacana Reformasi Polri
Belakangan muncul wacana pembentukan Komisi Reformasi Polri yang digagas oleh pemerintah untuk menata ulang struktur dan kewenangan lembaga tersebut. Beberapa kalangan menilai, reformasi dibutuhkan untuk memperkuat fungsi pengawasan, profesionalisme, dan pelayanan publik.






